Wednesday, 14 January 2015

Pelanggaran yang Dilakukan Maskapai Penerbangan Terhadap Izin Penerbangan

Semuanya pasti sudah mendengar berita tentang kecelakaan pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ8501 yang secara tiba-tiba hilang dari radar bandara, yang kemudian ditemukan di perairan Teluk Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah akibat pelanggaran izin terbang yang dilakukan maskapai tersebut. Kemudian Indonesia beserta bantuan dari negara-negara tetangga, bahkan Rusia dan Amerika Serikat, berusaha mencari dan mengevakuasi jenazah yang berada pada lokasi sekitar titik jatuh pesawat. Berita terakhir, Tim Penyelam TNI AL sukses menemukan Kotak Hitam (Black Box) yang kemudian datanya sudah diunduh dan sedang dianalisa oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Sementara itu, diperkirakan masih ada 60 jenazah yang terperangkap pada badan pesawat di dasar laut.
Setelah membahas sekilas berita tersebut, beredar kabar bahwa maskapai AirAsia tidak seharusnya melakukan penerbangan pada hari Minggu (28/12/14), namun ternyata di hari yang lain, sesuai dengan izin penerbangan yang diberikan pemerintah Indonesia. Menurut Dirjen Perhubungan Udara Kementrian  Perhubungan Djoko Murdiatmojo, selaku pelaksana tugas, menjelaskan prosedur pengajuan dan pemberian izin terbang untuk maskapai yang dimulai dengan ada atau tidaknya slot penerbangan di rute yang dimaksud.
Untuk mengetahui ketersediaan slot ini, maka maskapai harus menghubungi Indonesia Slot Coordinator (IDSC) atau Komite Slot, sebuah lembaga yang berada di bawah Kementerian Perhubungan. IDSC kemudian akan mencocokkan jadwal di bandara keberangkatan dan bandara tujuan melalui data yang disebut Notice of Airport Capacity (NAC). Berdasarkan NAC tadi, Indonesia menawarkan empat penerbangan yang tersedia di slot Surabaya-Singapura kepada AirAsia dan sesuai persetujuan, maskapai milik Tony Fernandes itu mendapat izin pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu atau sesuai rumus 1-2-4-6.
"Tapi pada kenyataannya, AirAsia melanggar jadwal terbang pada Rabu, Jumat, dan Minggu. Singapura memang memberikan izin mendarat selama tujuh hari seminggu untuk AirAsia, tapi kan dari Indonesia tidak. Padahal setiap airline (maskapai) harus mendapat izin dari kedua negara," kata Djoko. "Saya semalam dapat konfirmasi dari Singapura, mereka lupa menyampaikan kalau setiap airlines wajib mendapat izin dari kedua negara. Tidak bisa hanya 1 negara saja," kata dia.
Penyelidikan juga sedang dilakukan terhadap kecocokan izin dan jadwal terbang maskapai-maskapai lain. Jika ditemukan ada maskapai lain yang melakukan pelanggaran serupa, maka rute yang dilanggar itu juga akan dibekukan sementara.

Mutasi Petugas ATC


Dalam kesempatan itu, Kementerian Perhubungan juga mengatakan bahwa petugas Menara Pengatur Lalu Lintas Udara (ATC) di Bandara Juanda telah dinonaktifkan untuk sementara waktu menyusul dilaksanakannya evaluasi atas perubahan rute AirAsia. "Jika kemudian diketahui bahwa ada pejabat Kementerian Perhubungan yang juga terlibat maka mereka juga akan dikenakan tindakan yang sama untuk menghindari diskriminasi atau double standard," kata Djoko.
Ia juga mengingatkan setiap maskapai agar petugas operasional penerbangan atau Flight Operation Officer (FOO) melakukan briefing dengan pilot untuk memastikan kondisi cuaca dan hal lain terkait penerbangan. "Surat edaran sudah kita sampaikan ke maskapai-maskapai dan itu wajib dilakukan, jika masih ada airline yang tidak melakukannya maka akan diberikan sanksi," kata Djoko.
Pelanggaran izin terbang rupanya tidak hanya dilakukan oleh maskapai AirAsia saja, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah membekukan 61 rute penerbangan yang dilakukan oleh lima maskapai penerbangan yang melanggar izin. Jonan mengatakan kepada wartawan di Jakarta sore ini bahwa dari hasil pengauditan yang dilakukan untuk membenahi industri penerbangan di Indonesia ditemukan bahwa ke-61 rute terbang itu tidak mendapatkan izin terbang.
"Garuda Indonesia melakukan 4 pelanggaran izin, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Trans Nusa 1 pelanggaran, dan Susi Air 3 penerbangan," kata Ignasius Jonan saat menggelar Konferensi Pers pada Jumat (09/01). Kelima maskapai penerbangan ini beserta AirAsia diminta untuk mengajukan izin ulang. "Pengajuan jadwal dan izin rute akan dibuat dalam bentuk online sehingga transparan," kata Jonan menambahkan.
Selain itu, Jonan juga mengumumkan akan menjatuhkan sanksi terhadap 11 orang pejabat terkait di Kementerian Perhubungan sesuai peraturan pemerintah 53/2010. Sanksi yang dijatuhkan termasuk pembebasan tugas dan mutasi sesuai peraturan pemerintah yang berlaku. Namun kata Jonan, ia tidak ingin agar layanan penerbangan terganggu. "Jadi, saya mengimbau maskapai tetap jalan seperti biasa, tetap melayani masyarakat, tetap melakukan bisnis penerbangan dengan baik, tetap melakukan upaya upaya dengan baik dan memberikan keramahtamahan terhadap penumpang."

Dampak dari Penerbangan Diluar Jadwal:

1. Penerbangan pada jadwal yang tidak seharusnya. Contoh: Pada jadwal penerbangan dilakukan seharusnya pada hari Minggu, namun dipercepat menjadi hari Jumat. Dampak baiknya penumpang menjadi lebih cepat sampai, tetapi dampak buruknya penumpang menjadi bingung terhadap perubahan jadwal.
2. Terjadinya lempar tanggung jawab antara pihak bandara A dengan pihak bandara B, juga antara pihak maskapai dan pihak pemerintah.
3. Munculnya prasangka buruk dari masyarakat terhadap pihak pengelola, karena terdapat dua versi surat izin penerbangan yang tidak tahu pasti kebenarannya.

Penyebab dari Penerbangan Diluar Jadwal:

1. Terjadinya miskomunikasi antara pihak bandara A dan pihak bandara B sehingga terjadinya perbedaan versi surat izin penerbangan.
2. Kurangnya pengawasan terhadap bandara serta lambatnya kinerja pemerintah.
3. Terjadinya kecurangan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu yang tidak memikirkan telah merugikan banyak pihak termasuk penumpang.

Usul Pembenahan Penerbangan Diluar Jadwal Menurut Saya:

1. Pemerintah serta pejabat yang berwenang melakukan pengawasan lebih ketat lagi.
2. Melakukan penguatan peranan dan fungsi otoritas bandara.
3. Melakukan transparansi rute penerbangan dengan mengembangkan sistem online agar masyarakat juga mengetahui.
4. Memberikan sanksi keras bagi maskapai yang melanggar izin jadwal penerbangan.
5. Adanya kesadaran berbagai pihak untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada penumpang.

No comments:

Post a Comment