Semuanya pasti sudah
mendengar berita tentang kecelakaan pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan
QZ8501 yang secara tiba-tiba hilang dari radar bandara, yang kemudian ditemukan
di perairan Teluk Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah akibat pelanggaran izin terbang yang dilakukan maskapai tersebut. Kemudian
Indonesia beserta bantuan dari negara-negara tetangga, bahkan Rusia dan Amerika
Serikat, berusaha mencari dan mengevakuasi jenazah yang berada pada lokasi
sekitar titik jatuh pesawat. Berita terakhir, Tim Penyelam TNI AL sukses
menemukan Kotak Hitam (Black Box)
yang kemudian datanya sudah diunduh dan sedang dianalisa oleh Komisi Nasional
Keselamatan Transportasi (KNKT). Sementara itu, diperkirakan masih ada 60
jenazah yang terperangkap pada badan pesawat di dasar laut.
Setelah membahas sekilas berita tersebut, beredar kabar bahwa maskapai
AirAsia tidak seharusnya melakukan penerbangan pada hari Minggu (28/12/14), namun
ternyata di hari yang lain, sesuai dengan izin penerbangan yang diberikan
pemerintah Indonesia. Menurut Dirjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan Djoko Murdiatmojo, selaku pelaksana
tugas, menjelaskan prosedur pengajuan dan
pemberian izin terbang untuk maskapai yang dimulai dengan ada atau tidaknya
slot penerbangan di rute yang dimaksud.
Untuk mengetahui ketersediaan slot
ini, maka maskapai harus menghubungi Indonesia Slot Coordinator (IDSC)
atau Komite Slot, sebuah lembaga yang berada di bawah Kementerian Perhubungan.
IDSC kemudian akan mencocokkan jadwal di bandara keberangkatan dan bandara
tujuan melalui data yang disebut Notice
of Airport Capacity (NAC). Berdasarkan NAC tadi, Indonesia
menawarkan empat penerbangan yang tersedia di slot Surabaya-Singapura kepada AirAsia
dan sesuai persetujuan, maskapai milik Tony Fernandes itu mendapat izin pada
hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu atau sesuai rumus 1-2-4-6.
"Tapi pada kenyataannya, AirAsia
melanggar jadwal terbang pada Rabu, Jumat, dan Minggu. Singapura memang memberikan
izin mendarat selama tujuh hari seminggu untuk AirAsia, tapi kan dari Indonesia
tidak. Padahal setiap airline (maskapai)
harus mendapat izin dari kedua negara," kata Djoko. "Saya semalam dapat konfirmasi
dari Singapura, mereka lupa menyampaikan kalau setiap airlines wajib mendapat
izin dari kedua negara. Tidak bisa hanya 1 negara saja," kata dia.
Penyelidikan juga sedang dilakukan
terhadap kecocokan izin dan jadwal terbang maskapai-maskapai lain. Jika
ditemukan ada maskapai lain yang melakukan pelanggaran serupa, maka rute yang
dilanggar itu juga akan dibekukan sementara.
Mutasi Petugas ATC
Dalam kesempatan itu, Kementerian
Perhubungan juga mengatakan bahwa petugas Menara Pengatur Lalu Lintas Udara (ATC)
di Bandara Juanda telah dinonaktifkan untuk sementara waktu menyusul
dilaksanakannya evaluasi atas perubahan rute AirAsia. "Jika kemudian
diketahui bahwa ada pejabat Kementerian Perhubungan yang juga terlibat maka
mereka juga akan dikenakan tindakan yang sama untuk menghindari diskriminasi
atau double standard," kata Djoko.
Ia juga mengingatkan setiap maskapai
agar petugas operasional penerbangan atau Flight
Operation Officer (FOO) melakukan briefing dengan pilot untuk memastikan
kondisi cuaca dan hal lain terkait penerbangan. "Surat edaran sudah kita sampaikan
ke maskapai-maskapai dan itu wajib dilakukan, jika masih ada airline yang tidak melakukannya maka
akan diberikan sanksi," kata Djoko.
"Garuda Indonesia melakukan 4
pelanggaran izin, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Trans Nusa
1 pelanggaran, dan Susi Air 3 penerbangan," kata Ignasius Jonan saat
menggelar Konferensi Pers pada Jumat (09/01). Kelima maskapai penerbangan ini beserta
AirAsia diminta untuk mengajukan izin ulang. "Pengajuan jadwal dan izin
rute akan dibuat dalam bentuk online sehingga transparan," kata Jonan
menambahkan.
Selain itu, Jonan juga mengumumkan akan
menjatuhkan sanksi terhadap 11 orang pejabat terkait di Kementerian Perhubungan
sesuai peraturan pemerintah 53/2010. Sanksi yang dijatuhkan termasuk pembebasan
tugas dan mutasi sesuai peraturan pemerintah yang berlaku. Namun kata Jonan, ia
tidak ingin agar layanan penerbangan terganggu. "Jadi, saya mengimbau
maskapai tetap jalan seperti biasa, tetap melayani masyarakat, tetap melakukan
bisnis penerbangan dengan baik, tetap melakukan upaya upaya dengan baik dan
memberikan keramahtamahan terhadap penumpang."
Dampak dari Penerbangan Diluar Jadwal:
1. Penerbangan pada jadwal
yang tidak seharusnya. Contoh: Pada jadwal penerbangan dilakukan seharusnya
pada hari Minggu, namun dipercepat menjadi hari Jumat. Dampak baiknya penumpang
menjadi lebih cepat sampai, tetapi dampak buruknya penumpang menjadi bingung
terhadap perubahan jadwal.
2. Terjadinya lempar
tanggung jawab antara pihak bandara A dengan pihak bandara B, juga antara pihak
maskapai dan pihak pemerintah.
3. Munculnya prasangka
buruk dari masyarakat terhadap pihak pengelola, karena terdapat dua versi surat
izin penerbangan yang tidak tahu pasti kebenarannya.
Penyebab dari Penerbangan Diluar Jadwal:
1. Terjadinya
miskomunikasi antara pihak bandara A dan pihak bandara B sehingga terjadinya
perbedaan versi surat izin penerbangan.
2. Kurangnya pengawasan
terhadap bandara serta lambatnya kinerja pemerintah.
3. Terjadinya kecurangan yang
menguntungkan pihak-pihak tertentu yang tidak memikirkan telah merugikan banyak
pihak termasuk penumpang.
Usul Pembenahan Penerbangan Diluar Jadwal Menurut Saya:
1. Pemerintah serta
pejabat yang berwenang melakukan pengawasan lebih ketat lagi.
2. Melakukan penguatan peranan
dan fungsi otoritas bandara.
3. Melakukan transparansi
rute penerbangan dengan mengembangkan sistem online agar masyarakat juga
mengetahui.
4. Memberikan sanksi keras
bagi maskapai yang melanggar izin jadwal penerbangan.
5. Adanya kesadaran
berbagai pihak untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada penumpang.
No comments:
Post a Comment