Semuanya pasti sudah
mendengar berita tentang kecelakaan pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan
QZ8501 yang secara tiba-tiba hilang dari radar bandara, yang kemudian ditemukan
di perairan Teluk Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah akibat pelanggaran izin terbang yang dilakukan maskapai tersebut. Kemudian
Indonesia beserta bantuan dari negara-negara tetangga, bahkan Rusia dan Amerika
Serikat, berusaha mencari dan mengevakuasi jenazah yang berada pada lokasi
sekitar titik jatuh pesawat. Berita terakhir, Tim Penyelam TNI AL sukses
menemukan Kotak Hitam (Black Box)
yang kemudian datanya sudah diunduh dan sedang dianalisa oleh Komisi Nasional
Keselamatan Transportasi (KNKT). Sementara itu, diperkirakan masih ada 60
jenazah yang terperangkap pada badan pesawat di dasar laut.
Setelah membahas sekilas berita tersebut, beredar kabar bahwa maskapai
AirAsia tidak seharusnya melakukan penerbangan pada hari Minggu (28/12/14), namun
ternyata di hari yang lain, sesuai dengan izin penerbangan yang diberikan
pemerintah Indonesia. Menurut Dirjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan Djoko Murdiatmojo, selaku pelaksana
tugas, menjelaskan prosedur pengajuan dan
pemberian izin terbang untuk maskapai yang dimulai dengan ada atau tidaknya
slot penerbangan di rute yang dimaksud.